Ketua Komnas HAM Soroti Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik: Perlu Audit Kebijakan

- 26 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyoroti keterlibatan perempuan dalam ranah politik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyoroti keterlibatan perempuan dalam ranah politik. /ANTARA/Muhammad Zulfikar.

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyoroti keterlibatan perempuan dalam politik.

Ia mengatakan keterlibatan perempuan dalam demokrasi bukan hanya soal meningkatkan kuota perempuan.

Ia pun menyinggung mengenai feminisasi politik.

Baca Juga: Singgung Korupsi Bansos Hingga Baliho Politik, Alissa Wahid: Kita Sedang Berada dalam Situasi Perang

“Kita perlu agenda feminisasi politik atau feminisasi demokrasi. Bukan sekadar menambah kuota perempuan, tetapi kebijakan publik comply to hak-hak perempuan,” ungkapnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Komnas HAM pada 26 Agustus 2021.

Ahmad Taufan juga membahas tentang kebijakan dan strategi dalam memenuhi hak-hak perempuan di ruang publik, khususnya dalam ranah politik.

“Perlu dilakukan suatu audit kebijakan, peraturan atau kerangka hukum yang kita anggap justru tidak mendukung tujuan utama Komnas Perempuan, yaitu menciptakan situasi kondusif bagi tegaknya perlindungan hak-hak perempuan terutama yang terkait dengan kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga: Sebut Ada Permainan Politik, Juliari Batubara Minta Dirinya Dibebaskan

Menurutnya yang penting adalah memastikan kebijakan patuh dengan norma hak asasi perempuan.

Kebijakan dan strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan turut menjadi sorotan.

Terlebih lagi, data Komnas Perempuan 2020 menunjukkan adanya lonjakan tingkat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi.

Terdapat pengaduan langsung sebanyak 2.389 kasus, atau ada peningkatan 970 kasus (68%) dibanding tahun 2019 yang mencatat pengaduan sebanyak 1.419 kasus.

Baca Juga: Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

Pada satu semester 2021, angka pelaporan langsung ke Komnas Perempuan bahkan telah melampaui kasus yang diadukan pada 2020, yaitu lebih 2.500 kasus.

Ketua Komnas HAM tersebut menyampaikan bahwa isu kekerasan harus menjadi fokus utama.

"Menurut saya isu kekerasan harus menjadi satu fokus yang paling serius harus dikerjakan oleh Komnas Perempuan maupun lembaga lain yang berbicara mengenai hak-hak perempuan," ungkap Taufan

Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan sistem perlindungan terhadap perempuan, yakni dengan melakukan audit legal dan audit kebijakan.

Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual, Komisioner Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS

"Dalam rangka membangun sistem perlindungan itu, menurut saya harus ada langkah-langkah yang serius,"

Langkah pertama perlu adanya legal audit. Menurutnya substansi peraturan yang ada, masih bersifat mendorong kekerasan dan praktik diskriminasi terhadap perempuan.

"Jadi kebijakan-kebijakan baik di pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, perlu dilakukan suatu audit, mana kebijakan, peraturan atau kerangka hukum yang ada itu kita anggap justru tidak mendukung suatu tujuan utama dari Komnas Perempuan, yaitu menciptakan kondisi yang kondusif, bagi tegaknya terlindunginya hak-hak perempuan,"

Baca Juga: Ketua Komnas PA Sebut Kasus SPI Lamban Dapat Respon Polda Jatim: Saya Tidak Tahu Apa Alasannya

Langkah selanjutnya adalah penguatan tata kelola kelembagaan yang juga perlu difokuskan dengan membentuk sinergi antarlembaga sehingga efektif menjadi sistem perlindungan perempuan.

Terkait hal pengarusutamaan gender, Taufan menilai perlu adanya reorientasi kebijakan yang lebih berpihak kepada hak-hak perempuan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif baik di tingkat pusat maupun daerah.

Harapan tersebut disambut oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sebagai sebuah jalan dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum bagi penyelesaian kasus terkait perempuan.

Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini

Salah satunya mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU KUHP.

“Memajukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah agenda pembangunan yang tidak dapat ditunda,” ujar Andy.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Komnas HAM


Tags

Terkait

Terkini