2. Pendaftar sedang mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa.
Selain itu bukan bagian dari perangkat desa atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Baca Juga: Zona Merah di Wilayah Jawa Timur Hanya Tersisa 4 Daerah, Berikut Rinciannya!
Cara Mendaftar
1.Terlebih dahulu membuat akun di www.prakerja.go.id.
2. Setelah akun terverifikasi, siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.