Menag Yaqut: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana

- 22 Agustus 2021, 14:00 WIB
Menag Yaqut ingatkan para penceramah untuk memberikan pesan yang edukatif.*
Menag Yaqut ingatkan para penceramah untuk memberikan pesan yang edukatif.* //Dok. Kementerian Agama//

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada penceramah agama agar tidak menggunakan ruang publik untuk menyampaikan pesan ujaran kebenciatan ataupun penghinaan.

Pesan Menag tersebut disampaikan sebagai respon atas beredarnya video viral di media sosial terkait ceramah yang berisi ujaran kebencian.

Tak hanya itu, isi ceramah terserbut juga dinilai melakukan penghinaan terhadap simbol keagamaan dan dapat berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Sertifikasi Dai dan Penceramah oleh Kemenag, Gus Yaqut: Bukan Seperti yang di Bayangkan

Menteri Yaqut kemudian mengingatkan bahwa tindakan semacam itu bisa membuat penceramah dipidana.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," katanya dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Kemenag pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang dengan delik aduan dan bisa diproses sampai di kepolisian.

Baca Juga: Canangkan Program Pembinaan Terhadap Dai dan Penceramah, Menag Yaqut: Perkuat Moderasi Beragama

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini