MUI Setuju Larangan Minuman Beralkohol, RUU Minol Tak Perlu Tunggu KUHP

- 14 Agustus 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. MUI menilai RUU Minol tidak perlu menunggu KUHP.
Ilustrasi minuman beralkohol. MUI menilai RUU Minol tidak perlu menunggu KUHP. /Pixabay/MichaelGaida

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang digagas DPR RI.

RUU ini rencananya akan mengatur penggunaan atau konsumsi minuman beralkohol bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Prof. KH. Noor Achmad menegaskan bahwa RUU ini sebenarnya tidak perlu menunggu KUHP.

Baca Juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan, Singgung Kerusakan Lingkungan

Menurut Noor, RUU Minuman Beralkohol memiliki urgensi cukup penting serta merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Ada beberapa pasal yang menunggu solusinya di KUHP. Pada saat itu juga dipandang RUU ini adalah Lex Spesialis, hingga kalau tidak menunggu KUHP tidak apa-apa,” tutur Noor, dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi MUI pada 14 Agustus 2021.

“Cukup dengan apa yang memang menjadi kebutuhan yang besar bagi masyarakat Indonesia ataupun bangsa Indonesia terkait dengan persoalan minuman beralkohol,” tambahnya.

Baca Juga: Respon Tingginya Angka Kehamilan di Luar Nikah, MUI Gresik: Ini Memprihatinkan

Tak hanya itu, Noor mewakili MUI mengungkapkan bahwa pihaknya lebih setuju jika judul RUU dikembalikan kepada judul lama yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah