MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan, Singgung Kerusakan Lingkungan

- 4 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi fenomena limbah plastik yang merugikan lingkungan.*
Ilustrasi fenomena limbah plastik yang merugikan lingkungan.* //Pixabay/MatthewGollop//

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwa haram terhadap buang sampah sembarangan. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPHPH dan SDA MUI, Parid Ridwanuddin dalam acara Webinar dengan tema Islam dan Gerakan Shodaqoh Sampah Berbasis Masjid pada Selasa, 03 Juli 2021.

Fatwa itu tertuang dalam Fatwa MUI No.41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat dari MUI

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hukum membuang sampah sembarangan adalah haram. 

Parid pada awal acara, menguraikan rincian data global terkait masalah limbah plastik yang sangat berpengaruh pada kerusakan lingkungan. 

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 lalu, limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, setiap tahunnya.

Baca Juga: MUI Tegaskan Salat Idul Adha Tidak Wajib Berjamaah

Parid juga menjelaskan, masalah sampah di berbagai negara menjadi yang sangat besar saat ini. Tercatat jumlah sampah di China ada sebanyak 262,9 juta ton.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini