MEDIA JAWA TIMUR - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kini memasuki babak baru.
Pelapor sekaligus keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian yang mereka buat.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan.
Baca Juga: Data Vaksinasi Berbeda antara KTP dan Kartu Vaksin, Berikut Solusinya!
Guruh mengatakan bahwa pelapor memutuskan untuk mencabut laporan setelah dilakukan mediasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.
“Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya,” jelas Guruh dikutip dari Antara pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Tindakan Polres Metro Jakarta Utara mendapat apresiasi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Vaksinasi Juga Harus Diperluas
Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menyebut bahwa tindakan aparat dalam mengungkap kasus viral tersebut sudah tepat.