Data Vaksinasi Berbeda antara KTP dan Kartu Vaksin, Berikut Solusinya!

- 11 Agustus 2021, 15:40 WIB
Sertifikat vaksin bisa di unduh di Platform Peduli Lindungi.*
Sertifikat vaksin bisa di unduh di Platform Peduli Lindungi.* //Dok.Pedulilindungi//

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan RI mencatat distribusi vaksin Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 24,70% dari target sekitar 208 juta penduduk secara nasional pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Warga yang sudah mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19 bisa mendapatkan sertifikat vaksin.

Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat vaksin bisa menggunakannya sebagai keterangan dalam mengakses berbagai fasilitas umum. 

Baca Juga: Kemenkes Himbau Dinkes Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Tak Punya NIK dan KTP

Dengan banyaknya jumlah penerima pasien dan waktu yang terbatas, terdapat kemungkinan kesalahan data yang terjadi di berbagai sektor.

Salah satunya adalah perbedaan data yang tertera di kartu vaksin dengan KTP. 

Untuk kendala tersebut, Kementerian Kesehatan melalui platform Peduli Lindungi meminta masyarakat untuk aktif melapor. 

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Vaksinasi Juga Harus Diperluas

Platform Peduli Lindungi menyediakan email khusus [email protected] untuk masyarakat yang memiliki keluhan terkait data, kartu vaksin, ataupun sertifikat vaksinasi.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Terkait

Terkini