Jaksa Pinangki Divonis Sejak Juni, Pemecatan Dinilai Terlambat! Hinca Pandjaitan: Wajib Dievaluasi

- 8 Agustus 2021, 11:40 WIB
Hinca IP Pandjaitan nilai pemecatan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung terlambat
Hinca IP Pandjaitan nilai pemecatan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung terlambat /DPR RI

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan kritisi kebijakan Kejaksaan Agung RI perihal pemecatan Jaksa Pinangki.

Menurutnya, pemecatan Jaksa Pinangki ini dinilai sangat terlambat, Hinca bahkan menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Kejaksaan Agung ini perlu dievaluasi.

Hinca menuntut Kejaksaan Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia untuk melihat kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pinangki Baru Dipecat Setelah Desakan Publik? Anggota DPR Sebut Kejaksaan RI Wajib Evaluasi

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," tutur Hinca, dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi DPR RI.

Kritik Hinca ini bukan tanpa alasan. Hinca melihat pemecatan Jaksa Pinangki terkesan dilakukan secara tiba-tiba setelah banyaknya desakan publik kepada para penegak hukum.

Hinca menegaskan bahwa setiap Lembaga Penegak Hukum di Indonesia harus memegang teguh prinsip Equality Before The Law, yaitu asas persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga: HRS dan Jaksa Pinangki Sama-sama Divonis 4 Tahun Penjara, Maradani Ali Sera: Terlihat Aneh

Lebih lanjut, Hinca juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan perbaikan internal agar lebih profesional dalam mengadili suatu perkara.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR


Tags

Terkait

Terkini