MEDIA JAWA TIMUR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti vonis 4 tahun penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Ia lantas membandingkan vonis tersebut dengan vonis yang diterima Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang sama-sama divonis 4 tahun penjara.
"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," tulis Mardani dalam laman Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Resmi Habib Rizieq Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Tak lupa, Mardani juga mendoakan Habib Rizieq supaya dapat terus diberi kekuatan serta keadilan.
"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amin," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi memvonis pidana empat tahun penjara terdakwa kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Habib Rizieq Nyatakan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI