Pinangki Baru Dipecat Setelah Desakan Publik? Anggota DPR Sebut Kejaksaan RI Wajib Evaluasi

- 8 Agustus 2021, 10:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan. Ia menyebut bahwa Kejaksaan RI wajib evaluasi mengenai kasus Pinangki.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan. Ia menyebut bahwa Kejaksaan RI wajib evaluasi mengenai kasus Pinangki. /Instagram.com/@hincaippandjaitanxii

MEDIA JAWA TIMUR - Pinangki dipecat dari Kejagung pada 5 Agustus 2021. Hal ini menuai banyak kritik dari publik lantaran Pinangki telah divonis sejak 14 Juni 2021 dari Pengadilan Negeri Jakarta.

Sebelumnya, Pinangki menerima suap terkait kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra.

Kejagung mengatakan bahwa pemecatan Pinangki baru dilakukan karena menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Baca Juga: HRS dan Jaksa Pinangki Sama-sama Divonis 4 Tahun Penjara, Maradani Ali Sera: Terlihat Aneh

Sementara itu, jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 hari.

Secara normatif Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan pada bulan Juli 2021.

Berita pemecatan Pinangki yang dinilai terlambat sejak divonis bersalah menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan dapat memberi kesan yang tidak baik pada publik.

Ia mengatakan, mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.

Baca Juga: Rapper Derry Neo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Pengakuannya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR


Tags

Terkait

Terkini