Kemenag Beri Masa Sanggah Peserta CASN, Tak Perlu Ubah dan Unggah Ulang Dokumen!

- 5 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /https://sscasn.bkn.go.id/

“Ketentuannya, pelamar dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” jelasnya.

Nantinya, panitia CASN akan mengumumkan hasil sanggah bagi peserta yang memenuhi syarat pada tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di SSCASN

“Setelah tanggal 15, seluruh peserta yang lulus dapat mengunduh Kartu Tanda Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” imbuh Nizar.

Nizar pun memberikan selamat bagi yang telah lulus proses administrasi, dan menghimbau untuk mempersiapkan diri ke tahap selanjutnya.

“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kami sampaikan selamat. Silakan bersiap untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang teknisnya akan disampaikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

Ia pun menambahkan pesan kepada para pelamar CASN yang telah lulus tahap pertama, bahwa proses kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Ingat, jangan mempercayai bila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Tetap percaya diri saja, ikhtiar, berdoa, dan tetap jaga kesehatan,” tutup Nizar.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x