Kemenag Beri Masa Sanggah Peserta CASN, Tak Perlu Ubah dan Unggah Ulang Dokumen!

- 5 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /https://sscasn.bkn.go.id/

MEDIA JAWA TIMUR - Kemeterian Agama (Kemenag) Indonesia telah menyelesaikan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Kemenag memberikan masa sanggahan kepada para peserta CASN yang dinyatakan tidak lolos seleksi tahap pertama yaitu, seleksi administrasi.

Hal ini pun disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag yang menyatakan akan memberikan masa sanggah bagi peserta CASN tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Peserta CASN yang Tidak Lolos karena Maladminitrasi Bisa Lapor ke Ombudsman, Ikuti Cara Berikut!

“Namun demikian, panitia masih membuka masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi,” kata Nizar pada Rabu, 4 Agustus 2021, dikutip mediajawatimur.com dari Kemenag RI.

Masa sanggah untuk para peserta CASN Kemenag ini akan dibuka pada hari ini 5 Agustus sampai tanggal 8 Agustus 2021 pada pukul 21.00 WIB.

Bagi pelamar CASN Kemenag yang tidak lulus dan ingin mengikuti masa sanggah, dapat mengakses menggunakan akun masing-masing melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

Nizar menegaskan bahwa para pelamar CASN Kemenag yang berminat untuk ikut masa sanggah tidak perlu untuk mengganti atau menambahkan dokumen apapun pada akun CASN-nya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x