Peserta CASN yang Tidak Lolos karena Maladministrasi Bisa Lapor ke Ombudsman, Ikuti Cara Berikut!

- 5 Agustus 2021, 06:40 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa Ombudsman membuka pengaduan seleksi CPNS
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa Ombudsman membuka pengaduan seleksi CPNS /Ombudsman RI

MEDIA JAWA TIMUR - Pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) 2021 yang tidak lolos karena dugaan maladministrasi dapat melaporkan ke Ombudsman RI.

Ombudsman RI saat ini membuka posko pengaduan khusus seleksi tersebut.

Pengadaan posko dibuat untuk menanggulangi laporan masyarakat mengenai pelaksanaan seleksi CASN yang terjadi hampir setiap tahunnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa mereka telah menangani sebanyak 306 laporan/pengaduan pada seleksi CASN 2019.

Robert menyampaikan beberapa contoh laporan yang mereka terima, seperti pengaduan adanya dugaan maladministrasi ketidakkompetenan proses seleksi.

"Ombudsman juga menemukan adanya dugaan maladministrasi tidak kompeten," kata Robert dikutip mediajawatimur.com dari laman Ombudsman RI pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

Menanggapi berbagai kejadian yang dapat terjadi selama seleksi, masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat bagi korban langsung.

Bisa juga melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok.

Kemudian, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Kritik Pengecetan Ulang Pesawat Kepresidenan di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Tak Ada Sense of Crisis

Pelapor dimohon untuk melampirkan beberapa detail, yakni:

1. Nomor telepon.

2, Email.

3. Alamat dan Provinsi domisili Pelapor.

4. Substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru).

5. Pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor.

6. Kronologi pengaduan dan harapan Pelapor.

7. Informasi bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor.

Baca Juga: Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan Terbaru

8. Bukti relevan terkait pengaduan.

9. Scan atau foto KTP.

10. Dokumen kartu registrasi SSCASN.

Jika semua sudah siap, pelapor bisa langsung mengunjungi laman bit.ly/pengaduanCASN2021 dan mengisi sesuai data yang diperlukan.

Catatan: Calon pelapor harus telah melakukan upaya pengaduan pada instansi terlapor.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah