Bisa juga melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok.
Kemudian, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam mengajukan pengaduan.
Baca Juga: Kritik Pengecetan Ulang Pesawat Kepresidenan di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Tak Ada Sense of Crisis
Pelapor dimohon untuk melampirkan beberapa detail, yakni:
1. Nomor telepon.
2, Email.
3. Alamat dan Provinsi domisili Pelapor.
4. Substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru).
5. Pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor.
6. Kronologi pengaduan dan harapan Pelapor.