MEDIA JAWA TIMUR - Pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) 2021 yang tidak lolos karena dugaan maladministrasi dapat melaporkan ke Ombudsman RI.
Ombudsman RI saat ini membuka posko pengaduan khusus seleksi tersebut.
Pengadaan posko dibuat untuk menanggulangi laporan masyarakat mengenai pelaksanaan seleksi CASN yang terjadi hampir setiap tahunnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa mereka telah menangani sebanyak 306 laporan/pengaduan pada seleksi CASN 2019.
Robert menyampaikan beberapa contoh laporan yang mereka terima, seperti pengaduan adanya dugaan maladministrasi ketidakkompetenan proses seleksi.
"Ombudsman juga menemukan adanya dugaan maladministrasi tidak kompeten," kata Robert dikutip mediajawatimur.com dari laman Ombudsman RI pada 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut
Menanggapi berbagai kejadian yang dapat terjadi selama seleksi, masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat bagi korban langsung.