Kuota Belajar Kemendikbud Cair September-November 2021, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

- 5 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi belajar online. Bantuan kuota belajar akan kembali disalurkan untuk periode September hingga November 2021.
Ilustrasi belajar online. Bantuan kuota belajar akan kembali disalurkan untuk periode September hingga November 2021. /Marc Thele/Pixabay/ AmrThele

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan kuota belajar.

Kali ini, kuota belajar bagi pelajar PAUD, SD, SMP, SMA hingga mahasiswa diberikan untuk periode September-November 2021.

Tidak hanya pelajar, guru dan dosen juga termasuk kedalam daftar penerima bantuan kuota ini.

Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari India, Menko Airlangga: Kita Harus Menguatkan Solidaritas

Siswa PAUD akan mendapatkan kuota belajar sebesar 7 GB untuk satu bulan. Sedangkan pelajar SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan kuota belajar sebesar 10 GB per bulan.

Guru dan Tenaga Pendidik di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan kuota sebesar 12 GB. Sementara itu, para dosen dan mahasiswa masing-masing akan mendapatkan kuota pendidikan sebesar 15 GB.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan sebelum kuota tersebut disalurkan.

Baca Juga: Politisi Demokrat Sebut Pengecatan Ulang Pesawat Kepresidenan Sebuah Pemborosan

Berikut syarat penerima bantuan kuota belajar, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemendikbud Ristek:

1. Siswa PAUD, SD, SMP, SMA

- Terdaftar di Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

2. Guru PAUD, SD, SMP, SMA

- Terdaftar di Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan CPNS-PPPK 2021 dan Syarat dari BKN: Alasan Harus Benar, Realistis, Tak Mengada-ngada

3. Mahasiswa

- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menyelesaikan gelar ganda;

- Memiliki nomor ponsel aktif;

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

4. Dosen

- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tergantung PPKM di Daerah

Penerima bantuan kuota periode ini merupakan mereka yang tercatat dalam pengajuan SPTJM yang sudah diverval pada Verval Ponsel Data Kemdikbud untuk SD, SMP, dan SMA.

Sementara, bagi perguruan tinggi bantuan kuota belajar diberikan pada mereka yang terdaftar dalam Kuota Dikti Kemdikbud.

Cara mendapatkan bantuan kuota belajar ini adalah dengan melaporkan kepada admin atau operator di sekolah masing-masing, bisa melalui wali kelas atau petugas sekolah atau perguruan tinggi yang lain.

Baca Juga: Tolak Pengadaan Laptop Untuk Sekolah, PKS Soroti Sulitnya Akses Internet

Admin atau operator akan memasukkan data persyaratan sesuai yang tertulis di atas dan mengunggah SPTJM.

Untuk Anda yang khawatir kehilangan bantuan ini karena berganti nomor, Anda juga bisa melakukan langkah-langkah yang sama.

Nomor baru akan dimasukkan kedalam data oleh admin dan operator sekolah atau perguruan tinggi.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: kuota-belajar Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah