- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
4. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tergantung PPKM di Daerah
Penerima bantuan kuota periode ini merupakan mereka yang tercatat dalam pengajuan SPTJM yang sudah diverval pada Verval Ponsel Data Kemdikbud untuk SD, SMP, dan SMA.
Sementara, bagi perguruan tinggi bantuan kuota belajar diberikan pada mereka yang terdaftar dalam Kuota Dikti Kemdikbud.
Cara mendapatkan bantuan kuota belajar ini adalah dengan melaporkan kepada admin atau operator di sekolah masing-masing, bisa melalui wali kelas atau petugas sekolah atau perguruan tinggi yang lain.
Baca Juga: Tolak Pengadaan Laptop Untuk Sekolah, PKS Soroti Sulitnya Akses Internet