MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan kuota belajar.
Kali ini, kuota belajar bagi pelajar PAUD, SD, SMP, SMA hingga mahasiswa diberikan untuk periode September-November 2021.
Tidak hanya pelajar, guru dan dosen juga termasuk kedalam daftar penerima bantuan kuota ini.
Siswa PAUD akan mendapatkan kuota belajar sebesar 7 GB untuk satu bulan. Sedangkan pelajar SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan kuota belajar sebesar 10 GB per bulan.
Guru dan Tenaga Pendidik di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan kuota sebesar 12 GB. Sementara itu, para dosen dan mahasiswa masing-masing akan mendapatkan kuota pendidikan sebesar 15 GB.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan sebelum kuota tersebut disalurkan.
Baca Juga: Politisi Demokrat Sebut Pengecatan Ulang Pesawat Kepresidenan Sebuah Pemborosan
Berikut syarat penerima bantuan kuota belajar, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemendikbud Ristek: