Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

- 4 Agustus 2021, 20:40 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. //Dok. Ombudsman//

MEDIA JAWA TIMUR - Ombudsman RI kembali membuka layanan posko pengaduan terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka mulai 30 Juni hingga 26 Juli yang lalu, kemudian untuk pengumuman seleksi administrasi dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021. 

Selanjutnya adalah masa sanggah yang dimulai pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021 sebelum akhirnya diberikan jawab sanggah pada 4 hingga 13 Agustus 2021 mendatang. 

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan CPNS-PPPK 2021 dan Syarat dari BKN: Alasan Harus Benar, Realistis, Tak Mengada-ngada

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut bahwa dalam masa sanggah seleksi CPNS berpotensi terjadi maladministrasi.

Hal tersebut berkaitan dengan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menjawab sanggahan dari peserta seleksi CPNS 2021.

Ombudsman kemudian membuka posko pengaduan guna merespon laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Link Simulasi Ujian SKD dan SKB Resmi dari BKN untuk Peserta CPNS dan PPPK 2021 Lengkap Cara Sanggah

Menurut Robert, Ombudsman RI setidaknya telah menangani sebanyak 306 laporan yang tersebar dari seluruh Indonesia saat seleksi CPNS 2019.

Instansi paling banyak yang mendapatkan pengaduan adalah dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Pemda sebanyak 172 laporan," ungkap Robert dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Ombudsman RI pada Selasa, 03 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di SSCASN

Kemudian beberapa instansi lain mengikuti di belakang Pemda, yakni instansi pusat dan Panselnas, kemudian lembaga pemerintah non kementerian.

"Instansi pusat dan Panselnas 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara non kementerian 30 laporan dan instansi pendidikan 10 laporan," katanya menambahkan.

Mengantisipasi hal serupa, masyarakat dapat melapor pada posko pengaduan Ombudsman terkait seleksi CPNS 2021 baik perorangan maupun kelompok masyarakat.

Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2021, Terbaru!

Selain itu juga bagi korban langsung maupun melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok. 

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui link di bawah ini.

KLIK DISINI

Sebelum melapor, sebaiknya persiapkan berkas yang diperlukan. Tidak hanya itu, calon pelapor juga harus terlebih dahulu melakukan pengaduan kepada instansi terlapor. 

Kemudian siapkan scan atau foto KTP, dokumen kartu registrasi SSCASN, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah