MEDIA JAWA TIMUR - Setelah pendaftaran administrasi Seleksi CPNS 202 berakhir pada 26, Juli 2021, para peserta yang nantinya dinyatakan lolos akan melakukan serangkaian tes lanjutan.
Tes kedua yang dilakukan para peserta Seleksi CPNS 2021 yakni, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Di sana para peserta harus mengerjakan soal dari panitia.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
BKN telah menyebutkan kriteria yang dijadikan kelulusan pada Tes Seleksi CPNS 2021 adalah Nilai Ambang Batas SKD 2021 yang meliputi, TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Berikut nilai ambang batas SKD pada seleksi CPNS 2021, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram resmi @bkngoidofficial:
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan
1. Umum
Untuk umum, kriteria Nilai Ambang Batas SKD pada bidang TWK adalah 65.