Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di SSCASN

- 2 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi cara cek pengumuman aeleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.*
Ilustrasi cara cek pengumuman aeleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.* //Instagram @kemenpanRB//

MEDIA JAWA TIMUR - Pengumuman seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021) sudah bisa dilihat mulai hari ini.

Dilansir dari laman resmi BKN, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin, 02 Agustus 2021.

Hingga saat ini, ada lebih dari 4 juta peserta yang mendaftar sebagai peserta CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2021, Terbaru!

Tepatnya 4.112.722 yang telah mengisi formulir, sedangkan yang sudah melakukan submit pada hari terakhir pendaftaran pada 26 Juli 2021 ada sebanyak 3.388.953 pendaftar.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui laman resmi BKN.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian lakukan Login

3. Masukan NIK KTP

4. Masukan password

5. Klik masuk

6. Lihat pengumuman

7. Klik unduh Kartu Ujian

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, akan ada keterangan lulus, bagi yang belum lulus bisa mengajukan sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan

Setelah peserta CPNS dan PPPK dinyatakan lulus, maka dapat melanjutkan seleksi ke tahap kedua yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD bagi peserta CPNS dan PPPK terdiri dari tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karaktersitik (TKP).

Soal untuk Tes SKD CPNS dan PPPK berjumlah 100 soal dan bisa dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas tes tersebut diberikan dalam waktu lebih lama yaitu 130 menit.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Terkait

Terkini

x