1. Buka link https://isoman.kemkes.go.id
2. Klik "CEK NIK"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kotak yang disediakan.
4. Kemudian pilih centang biru disampingnya untuk memeriksa NIK.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan Telemedicine, Berikut Link Downloadnya
Setelah dipastikan terdaftar, pasien dapat melakukan konsultasi seacara daring di menu Konsultasi yang tersedia di situs tersebut.
Caranya adalah dengan memasukkan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang telah Anda pilih di antara semua platform yang tersedia.***