Aturan Penyesuaian Baru PPKM Level 4 Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

- 25 Juli 2021, 20:42 WIB
Presiden Jokowi dalam siaran pers perpanjangan PPKM Level 4.
Presiden Jokowi dalam siaran pers perpanjangan PPKM Level 4. /Dok. Sekretariat Presiden

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

PPKM Level 4 akan dimulai pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat merapatkan sejumlah hal, dari aspek kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur Presiden RI Jokowi dalam siaran pers, dikutip mediajawatimur.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Waspada Varian Baru Covid-19 Lebih Menular!

Jokowi melanjutkan, akan ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap.

“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” lanjutnya yang dikutip mediajawatimur.com dari Sekretariat Presiden.

Adapun sejumlah aturan penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah pada penerapan PPKM kali ini adalah:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan Kelonggaran dan Catatan Berikut

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah