MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal itu dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang semakin luas
Jokowi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan perpanjangan PPKM level 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Jokowi Sebut Boleh Makan di Tempat 20 Menit
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi melalui konferensi pers secara daring yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.
Lebih lanjut, Jokowi juga menjelaskan mengenai adanya penyesuaian mobilitas ekonomi masyarakat di saat PPKM level 4 berlangsung, sehingga ada kelonggaran dengan beberapa catatan.
Kelonggaran tersebut di antaranya sektor esensial seperti penjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan melakukan transaksi sesuai protokol kesehatan (prokes).
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang dagangan non sembako masih boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 21.00 WIB.