MEDIA JAWA TIMUR - Pada hari Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Jokowi menyebut kemungkinan dunia akan menghadapi varian virus Covid-19 yang lebih menular.
Kebijakan kali ini merupakan yang kedua kalinya Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan Kelonggaran dan Catatan Berikut
PPKM awalnya diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Namun, di hari terakhir, Jokowi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal ini lantaran PPKM sebelumnya dianggap cukup efektif menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia dibuktikan dengan menurunnya jumlah penambahan kasus dan tingkat kepenuhan bed rumah sakit.
Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan PPKM level 4 diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Jokowi Sebut Boleh Makan di Tempat 20 Menit
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.