MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Setelah sebelumnya PPKM yang seharusnya sudah berakhir hari ini pada 25 Juli 202, Jokowi memutuskan adanya perpanjangan.
Hal itu dilakukan untuk segera menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Jokowi mengaku ada banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi melalui konferensi pers secara daring yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.
Lebih lanjut Jokowi juga menjelaskan mengenai adanya penyesuaian mobilitas ekonomi masyarakat di saat PPKM level 4 berlangsung.
Baca Juga: PPKM Darurat, Garuda Indonesia Tawarkan 6 Kenyamanan Berikut
Sektor esensial seperti penjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan melakukan transaksi sesuai protokol kesehatan (prokes).