Aestika Oryza juga mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti.
"Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," jelas Aestika.
Aestika mengungkapkan bahwa Perseroan selalu berkomitmen untuk mewujudkan praktik pengelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam semua bidang.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Baik untuk level management atas seperti Dewan Komisaris dan Direksi sampai bagian pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.
Semua itu dilakukan dengan berkomitmen sebagai perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Sedangkan untuk keterbukaan informasi yang dimaksud adalah bisa dengan mudahnya mengakses laman bursa efek dan perseroan pada 22 Juli 2021.
Baca Juga: Bukan Hanya BEM UI, Greenpeace Indonesia Ikut Kritik Pemerintah Lewat Laser di Gedung KPK
Hal itu disampaikan oleh BRI kepada otoritas Bursa Efek Indonesia sebagai bukti keterbukaan informasi.
Tertulis bahwa dalam rangka memenuhi peraturan tersebut (POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: