MEDIA JAWA TIMUR - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Ari Kuncoro jadi banyak diperbincangkan setelah ketahuan rangkap jabatan sebagai rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Hal tersebut kontra karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 mengenai Statuta UI.
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mudur dari BRI, Hilmi Firdausi: Perjuangan Netizen Tidak Sia-sia
Peraturan itu menuliskan soal rektor UI tidak diberbolehkan merangkap jabatan di sebuah perusahaan BUMN.
Mundurnya Ari Kuncoro itu disampaikan langsung oleh Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dikutip dari Antara, Kamis 22 Juli 2021.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan," kata Corporate Secretary Division BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi, dikutip mediajawatimur.com dari Antara pada 22 Juli 2021.
"Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan Keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021." Lanjutnya.