KPK menduga uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah maupun kendaraan mewah.
Dalam pengembangannya, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar dari dua orang tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih berusaha untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengantisipasi adanya tersangka baru.***