MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Agama mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H yang akan dilaksanakan tanggal 19 Juli mendatang.
Hal ini menyusul masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah.
Petunjuk tersebut, terdiri dari tata cara dan antisipasi pelaksanaan Takbiran, Sholat Idul Adha, hingga Penyembelihan Hewan Kurban di baik wilayah PPKM maupun diluar wilayah PPKM.
Baca Juga: Peraturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat dari Menteri Agama
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan petunjuk penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di wilayah yang tidak atau sedang menerapkan PPKM.
Adapun untuk tata cara petunjuk pelaksanaan sholat idul adha dan kurban ditetapkan aturan baru sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Kementrian Agama sebagai berikut.
A. Malam Takbiran
1. Wilayah PPKM Seluruh Kegiatan Ditiadakan
2. Diluar Wilayah PPKM Darurat