Revisi Peraturan PPKM Darurat Terbaru: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Ditiadakan

- 11 Juli 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi masjid, tempat ibadah umat Muslim. Tempat ibadah tidak lagi ditutup dalam revisi peraturan PPKM Darurat.
Ilustrasi masjid, tempat ibadah umat Muslim. Tempat ibadah tidak lagi ditutup dalam revisi peraturan PPKM Darurat. /Pexels/Pavlo Luchkovski

Awalnya huruf (g) dan (k) pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertulis:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kemudian dalam revisinya pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertulis:

Baca Juga: PPKM Darurat Luar Jawa Dan Bali : 15 Kabupaten Dan Kota Akan Terapkan Per 12 Juli!

I. Huruf (g), tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf (k), pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Instruksi Mendagri 19/2021 itu sudah ditandatangani oleh Tito Karnavian dan peraturan baru ini berlaku pada 10 Juli-20 Juli 2021.

Menyusul perubahan tersebut, Jodi Mahardi selaku Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi merespons instruksi Mendagri itu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 15 Daerah Luar Jawa-Bali Ini Juga Diberlakukan PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini