MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah pusat melakukan pembaharuan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Poin yang diubah adalah terkait penutupan tempat ibadah dan penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Tempat ibadah tidak lagi ditutup, sedangkan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penayangan Black Widow Setelah Ditunda Akibat PPKM
Perubahan ini tercantum dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan tersebut berbunyi:
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19."
Baca Juga: Viral Video Polisi Intimidasi Paspampres saat Penyekatan PPKM, Sujiwo Tejo Beri Komentar
Perubahan sesuai instruksi Mendagri itu secara spesifik terkait poin di huruf (g) dan huruf (k) tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.