KAI Tetapkan Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP Mulai Senin

- 10 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai KAI di stasiun Palmerah, Jakarta.*
Ilustrasi pegawai KAI di stasiun Palmerah, Jakarta.* /Instagram KAI

Penumpang juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Disebutkan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. 

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat

Joni menegaskan jika ada syarat yang tidak lengkap, maka petugas tidak mengizinkan penumpang untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan utuh.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Darurat, 8 Jadwal Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Cek Mana Saja

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang berisi ketentuan pengetatan perjalanan dengan tujuan untuk menekanan perjalanan orang dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Pengetatan dilakukan karena tingkat penurunan mobilitas di Jabodetabek masih di bawah angka 30 persen pada masa PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: kai.id


Tags

Terkait

Terkini