KAI Tetapkan Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP Mulai Senin

- 10 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai KAI di stasiun Palmerah, Jakarta.*
Ilustrasi pegawai KAI di stasiun Palmerah, Jakarta.* /Instagram KAI

MEDIA JAWA TIMUR - PT KAI resmi mewajibkan calon penumpang menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang. 

Selain itu, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan untuk pegawai perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. 

Berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca Juga: KAI Sediakan Vaksin Gratis untuk Penumpang di 12 Stasiun Kereta di Pulau Jawa

Sedangkan, untuk sektor kritikal antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan dengan Perubahan aturan Kemenhub. 

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Joni Martinus, seperti dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi KAI pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat: Tak Lolos, Tiket Kembali 100 Persen

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: kai.id


Tags

Terkait

Terkini

x