BI Tetapkan Batas Maksimal Tarik Tunai Jadi Rp20 Juta

- 10 Juli 2021, 16:35 WIB
Foto ilustrasi mesin ATM.*
Foto ilustrasi mesin ATM.* //Peggy_Marco//pixabay

MEDIA JAWA TIMUR - Bank Indonesia resmi menaikkan batas maksimal nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021 mendatang. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat.

Baca Juga: Kepergok Adakan Hajatan saat PPKM Darurat, Pemkot Depok Copot Jabatan Seorang Lurah

“Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” jelas Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia. 

Pihaknya menjelaskan bahwa batas maksimal nilai nominal penarikan dana Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Lebih lanjut, Erwin menghimbau kepada bank untuk mempublikasikan daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 15 Wilayah Baru PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali, Berikut Aturan Lengkapnya!

“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ujar Erwin sebagimana dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi BI pada Kamis, 08 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: bi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x