Kasus Covid-19 Melonjak, 15 Daerah Luar Jawa-Bali Ini Juga Diberlakukan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.*
Ilustrasi PPKM Darurat.* /Twitter TMC Polda Metro Jaya

“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Jumat, 09 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro di 43 Kabupaten, Kasus Covid-19 Naik di Luar Jawa-Bali!

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat di beberapa Kabupaten/Kota luar Jawa-Bali bertujuan menurunkan jumlah Kasus Aktif di daerah. 

Tito Karnavian menuturkan bahwa Pemprov atau pihak terkait harus melakukan publikasi kepada masyarakat setempat, terutama sektor usaha untuk lebih memahami mana jenis usaha esensial/kritikal, dan mana yang bukan.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus turun ke lapangan.

Baca Juga: Daftar Bandara, Stasiun dan Pelabuhan yang Sedia Vaksinasi di Masa PPKM Darurat

“Kepala Daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakkan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS,” papar Tito.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini didukung oleh APBN antara lain berupa pemberian Bantuan Beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Menko Perekonomian


Tags

Terkait

Terkini