Pemerintah Perketat PPKM Mikro di 43 Kabupaten, Kasus Covid-19 Naik di Luar Jawa-Bali!

- 9 Juli 2021, 18:30 WIB
Konferensi Pers Satgas Covid-19, 8 Juli 2021.
Konferensi Pers Satgas Covid-19, 8 Juli 2021. /Sekretariat Presiden.

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut berkaitan dengan naiknya tingkat kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 6 Juli 2021, sebanyak 24,7 persen kasus nasional berasal dari wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pelajari 3 Teknik Proning Berikut untuk Bantu Penderita Covid-19 saat Saturasi Oksigen Drop

Begitu pula tingkat keterisian rumah sakit luar Jawa Bali yang tinggi terkait dengan kasus Covid-19. Setidaknya delapan provinsi memiliki tingkat keterisian di atas 65 persen.

Dinamika pergerakan zonasi juga kurang baik, dari yang awalnya hanya 10 kabupaten atau kota dengan zona merah menjadi 27.

Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menetapkan langkah darurat untuk mencegah penyebaran semakin meluas.

Baca Juga: 104.183 Pasien Covid-19 Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh!

"Diputuskan 43 kabupaten atau kota dengan status level empat untuk melakukan pengetatan PPKM mikro," ujar Adisasmito saat Konferensi Pers Virtual Sekretariat Presiden pada 8 Juli 2021.

Daerah dengan level empat itu sesuai dengan perhitungan indikator leveling Kemenkes. Sementara ke-43 kabupaten atau kota tersebut terdiri atas:

1. 8 kabupaten atau kota di Pulau Sumatera.

2. 9 kabupaten atau kota di Pulau Kalimantan.

3. 3 kabupaten atau kota di Nusa Tenggara.

4. 4 kabupaten atau kota di Pulau Sulawesi.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba B.I Ditunda karena Staf Positif Covid-19

5. 2 kabupaten atau kota di Maluku.

6. 7 kabupaten atau kota di Papua.

Daerah tersebut memiliki kewajiban melakukan penguatan berupa 3T yakni upaya testing, tracing, dan treatment.

Selain itu juga pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas.

Penebalan pengendalian secara berjenjang tersebut dalam rangka mengikut sertakan unsur pemerintah di tiap wilayah administratif dalam melawan Covid-19.

Baca Juga: Lima Platform Penyedia Informasi Alat dan Fasilitas Kesehatan Untuk Covid-19

Selain itu juga diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan Covid-19 agar hasilnya bisa lebih efektif dengan mematuhi PPKM mikro.

Kewajiban melawan Covid-19 bukanlah milik pemerintah semata. Perlu kerja sama dari semua pihak demi mencegah penyebaran yang lebih meluas.

"Pada prinsipnya menekan penularan Covid-19 adalah tanggung jawab moril setiap orang," kata Adisasmito mengingatkan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah