Sidang Kasus Narkoba B.I Ditunda karena Staf Positif Covid-19

- 9 Juli 2021, 15:37 WIB
Penyanyi solo B.I tersandung kasus rarkoba.
Penyanyi solo B.I tersandung kasus rarkoba. /Tangkapan layar YouTube/131 LABEL OFFICIAL

MEDIA JAWA TIMUR - Sidang untuk kasus narkoba yang menjerat penyanyi solo B.I kembali ditunda.

Mantan anggota IKON ini diduga membeli obat-obatan terlarang pada tahun 2016.

Kasus ini mencuat setelah salah satu youtube Korea Selatan membongkar sindikat jual beli narkoba yang menurutnya melibatkan B.I.

Baca Juga: Aktivitas Nia Ramadhani Sebelum Terciduk Kasus Narkoba: Sempat Main Golf Sampai Berkemah

Dilansir Mediajawatimur.com dari Allkpop, persidangan untuk kasus ini rencananya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2021. Namun, harus ditunda karena salah satu staf dilaporkan positif Covid-19.

Alasan lain yaitu bahwa pihak kejaksaan tidak bisa menghadiri sidang.

Karena alasan ini, siding dijadwalkan ulang dan rencananya akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2021 pukul 11.00 waktu setempat.

Ternyata, B.I tidak hanya diduga membeli obat-obatan terlarang untuk dirinya sendiri. Dia juga dicurigai memberikan obat-obatan tersebut kepada kenalannya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tersandung Kasus Narkoba, Marshanda: Aku Ada di Sini jika Butuh Bantuan

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: K-Pop


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x