Daerah dengan level empat itu sesuai dengan perhitungan indikator leveling Kemenkes. Sementara ke-43 kabupaten atau kota tersebut terdiri atas:
1. 8 kabupaten atau kota di Pulau Sumatera.
2. 9 kabupaten atau kota di Pulau Kalimantan.
3. 3 kabupaten atau kota di Nusa Tenggara.
4. 4 kabupaten atau kota di Pulau Sulawesi.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba B.I Ditunda karena Staf Positif Covid-19
5. 2 kabupaten atau kota di Maluku.
6. 7 kabupaten atau kota di Papua.
Daerah tersebut memiliki kewajiban melakukan penguatan berupa 3T yakni upaya testing, tracing, dan treatment.
Selain itu juga pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas.