Polda Metro Jaya Kantongi 21 Perusahaan Bandel Saat PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 16:01 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya telah mengantongi sebanyak 21 perusahaan yang melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebanyak 21 perusahaan merupakan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel dengan melakukan aktivitas bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Unik Walikota Malang Tertibkan Pedagang yang Buka Melebihi Jam Operasional PPKM Darurat, Tidak Digusur

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil Imran, dikutip mediajawatimur.com dari Antara.

Menurut Fadil, dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, pihak yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahan yang memerintahkan untuk tetap bekerja.

Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak pimpinan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: Luhut Usul Revisi Aturan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat, Begini Rinciannya

"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini