MEDIA JAWA TIMUR – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meluncurkan aplikasi layanan pengaduan pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dikutip Media Jawa Timur dari website resmi KPK, layanan ini diberi nama e-LADUMAS OTENTIK.
Aplikasi ini bertujuan mempermudah pengaduan masyarakat terkait tugas dan wewenang KPK.
Baca Juga: Resmi, KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai ke JPU
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat terlibat mengawasi kinerja KPK dengan melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam keterangan di halaman resmi KPK, e-LADUMAS OTENTIK dijelaskan sebagai fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS).
Aplikasi ini menjadi tindak lanjut dari adanya tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai organ baru berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Soal Pilihan Al Quran atau Pancasila, Pimpinan KPK Mengaku Tidak Tahu: Kami Pasrahkan ke BKN
Pelaporan yang difasilitasi dalam aplikasi meliputi dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK.