Resmi, KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai ke JPU

- 23 Juni 2021, 09:30 WIB
Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial
Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 22 Juni 2021 kemarin. 

"Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya. 

Lebih lanjut, terkait penahanan Syahrial akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terhitung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Setelah Dipecat Dewas KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Akan Jalani Pemeriksaan Propam Polri

"Dan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Ali Fikri. 

Diketahui dalam kasus ini, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Berdasarkan hasil kontruksi perkara, pada bulan Oktober 2020 yang lalu diketahui Syahrial telah menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. 

Baca Juga: Raih Nilai Diatas Rata-rata dalam Tes Masuk KPK, Stepanus Robin Malah Dipecat karena Langgar Kode Etik

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan terkait permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini