Habib Bahar bin Smith Resmi Divonis Hukuman Penjara 3 Bulan, Terkait Kasus Penganiayaan

- 22 Juni 2021, 20:07 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa /

MEDIA JAWA TIMUR - Habib Bahar bin Smith resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 bulan terkait kasus penganiayaan terhadap driver online. 

Vonis tersebut resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Ketua Majelis Hakim Surachmat menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," jelas Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. 

Terkait vonis tersebut, ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Bersama 5 Rekannya Divonis 8 Bulan Penjara

Merespon putusan tersebut, Habib Bahar mengaku menerima serta menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penasihat hukum. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah