Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 17:43 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

MEDIA JAWA TIMUR - Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. 

Atas tindakannya Habib Rizieq dijatuhi vonis hukuman berupa denda Rp20 Juta subsider 5 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Amankan 21 Orang Jelang Sidang Putusan Habib Rizieq, Mengaku Datang untuk Kegiatan Pengajian

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan. 

Suparman Nyompa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung. Ia menyebut bahwa kerumunan yang terjadi di Markaz Syariah bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Sidang Putusan, Pengacara Habib Rizieq: Sangat Optimis Menang!

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," kelas Suparman Nyompa.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini