Terkait Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Bersama 5 Rekannya Divonis 8 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 18:59 WIB
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Turut menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara

Ia menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni terkait Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," jelas Suparman Nyompa. 

Dalam kesempatan tersebut, ketua Majelis Hakim juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. 

Baca Juga: Polisi Amankan 21 Orang Jelang Sidang Putusan Habib Rizieq, Mengaku Datang untuk Kegiatan Pengajian

Ia menjelaskan bahwa kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini