Ketua Komisi IV DPR RI Tanyakan Kejelasan dan Arah Kebijakan Pajak Sembako Premium

- 22 Juni 2021, 08:17 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21 Juni 2021) kemarin.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21 Juni 2021) kemarin. /dpr.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Meskipun kebijakan pajak sembako premium hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, namun dampak yang ditimbulkannya sangat masif.

Muncul polemik di tengah masyarakat yang menanyakan dasar pemikiran pemberlakuan pajak sembako tersebut.

Bisa dipahami, sebab di tengah masa pandemi Covid-19 sekarang ini, hal-hal seperti sembako dan masalah ekonomi lain sangat peka bagi semua orang.

Baca Juga: Gerindra Tolak PPN Sembako dan Pendidikan, Minta Pemerintah Tidak Lakukan Pemborosan

Untuk itu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pemberlakuan pajak sembako premium yang direncanakan Pemerintah.

“Saya tergelitik mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak," tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21 Juni 2021) kemarin.

"Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” lanjut Sudin.

Baca Juga: Produksi Padi dan Beras di Jawa Timur Tahun 2020 Lalu Tertinggi Se-Indonesia

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan, terutama berkaitan dengan pangan kategori premium.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkini

x