Menurut Ghufron, dirinya bersama pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkan hal tersebut.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus harus memenuhi syarat TWK," pungkasnya.
***