"Kondisi pandemi COVID-19 di negara kita masih cukup mengkhawatirkan, terutama di beberapa titik wilayah zona merah. Kita tidak boleh lalai dan mengabaikan," jelas Fuad.
Diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Hal ini guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19 dalam sebulan terakhir yang diikuti dengan munculnya beberapa varian baru.
Menag menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Menag.
***