Terima Berkas Banding Jaksa dan Habib Rizieq, Humas PN Jaktim: Hukumannya Bisa Dikurangi, Ditambah, Atau Sama

- 3 Juni 2021, 10:56 WIB
Sebuah kendaraan taktis kepolisian terparkir di halaman PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebuah kendaraan taktis kepolisian terparkir di halaman PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj/ANTARA

MEDIA JAWA TIMUR - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas banding yang dilayangkan oleh pihak Jaksa dan Habib Rizieq Shihab. 

Menyusul hal tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal sebagimana dikutip dari Antara pada Rabu, 02 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Vonis Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Akan Ajukan Banding

Ia menjelaskan bahwa nantinya berkas tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," lanjut Alex. 

Diketahui, sebelumnya pihak jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Jumat, 28 Mei 2021 yang lalu. 

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Bersama 5 Rekannya Divonis 8 Bulan Penjara

Selanjutnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq secara resmi telah mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini