Terkait Vonis Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Akan Ajukan Banding

- 3 Juni 2021, 10:24 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. /Tangkapan layar YouTube

MEDIA JAWA TIMUR - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu, 02 Juni 2021.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," jelas Aziz Yanuar sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 01 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Bersama 5 Rekannya Divonis 8 Bulan Penjara

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya Habib Rizieq telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," lanjutnya. 

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. 

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini